Cinta rupiah – Menabung adalah salah satu cara untuk mempersiapkan kondisi finansial yang stabil di masa depan. Tetapi sayangnya, menabung uang pada masyarakat Indonesia masih belum membudaya. Kebanyakan masih menabung dalam bentuk barang seperti perhiasan emas. Padahal nilai emas saat dijual kembali akan mengalami penurunan yang cukup signifik
Dulu ibu selalu membeli perhiasan emas ketika selesai panen. Perhiasan itu disimpan dan kemudian digunakan utuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama menunggu hasil panen berikutnya.
Zaman ketika saya masih duduk di bangku Sekolah Dasar, ada satu keping uang logam yang berbentuk bulat, kecil, dan terbuat dari aluminium. Pada bagian depan ada gambar tabanas dan sederet tulisan melingkar di bagian sisi luar yang berbunyi ‘Menabung Untuk Menunjang Pembangunan’. Sedangkan pada bagian belakang bertuliskan Bank Indonesia, angka 10 rupiah, dan tahun 1979.
Pada masa itu, akibat banyaknya jumlah uang yang beredar di masyarakat serta untuk menggalang dana pembangunan, maka pemerintah aktif menyeru masyarakat untuk menabung di bank dengan iming-iming akan mendapatkan berbagai keuntungan.
Kemudian pemerintah meluncurkan program Tabungan berhadiah pada bulan Februari 1969. Melihat suku bunga yang tinggi, masyarakat pun akhirnya berbondong-bondong menyimpan uangnya di bank. Tetapi setelah suku bunga diturunkan, jumlah penabung juga menurun. Pada tahun 1971, program ini dihentikan dan diganti dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas).
Pemerintah gencar melakukan kampanye Gerakan Gemar Menabung melalui Tabanas secara nasional. Bermacam-macam cara dilakukan untuk menyukseskan
kampanye gerakan menabung ini, seperti melakukan acara bincang-bincang di radio, memasang poster/spanduk, menggandeng para artis dan politikus, serta sayembara mengarang bacaan untuk anak.
Tetapi walau begitu, banyak kendala yang menghadang di dalam pelaksanaannya, seperti lambannya pelayanan dari bank penyelenggara karena kurangnya tenaga SDM, saldo setoran yang terlalu rendah, serta aturan mengenai pengambilan uang yang hanya bisa dua kali dalam sebulan terasa memberatkan nasabah.
Pada tahun 1988 pemerintah membuat kebijakan liberalisasi perbankan yang memungkinkan siapapun bisa membuat bank hanya dengan modal Rp10 Milyar. Kebijakan itu membuat bank-bank baru bermunculan. Pemerintah juga menyerahkan sepenuhnya penyelenggaraan Tabanas dengan kebijakan masing-masing.
Kini sudah satu dekade Tabanas hadir. Meski pamor Tabanas sudah redup karena bank-bank baru banyak meluncurkan jenis-jenis tabungan yang lebih menarik, tetapi Tabanas telah banyak berjasa dalam dunia perbankan Indonesia. Sama seperti uang logam tabanas yang telah lama ditarik peredarannya.
foto forum detik