merusak uang rupiahmerusak rupiah

Cinta rupiah –  Rupiah merupakan mata uang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah semestinya kita jaga dan kita cintai bersama. Rupiah dipergunakan sebagai alat transaksi dalam jual beli. Namun tahukan anda bahwa rupiah tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran maupun transaksi saja, rupiah juga berfungsi sebagai identitas bangsa. Karena tanpa kita sadari rupiah mengemban misi untuk memperkenalkan Indonesia di kancah dunia. Hal ini dibuktikan dengan adanya lambang negara yaitu garuda pada setiap pecahan uang rupiah. Selain itu melalui rupiah masyarakat luas dapat mengenal para pahlawan, ragam budaya serta keindahan alam bumi pertiwi. Kenyataan tersebut harusnya menjadikan kita semakin mencintai rupiah. Namun kenyatannya masih banyak diantara kita atau bahkan diri kita sendiri yang menjadi perusak rupiah. Bahkan mungkin kita tidak sadar bahwa kita telah merusak rupiah.

Perusakan terhadap rupiah disini sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, pada pasal 25 ayat 1 “Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara”. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan merusak rupiah adalah mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek. Bila kita pernah melakukan tindakan-tindakan diatas berarti kita pernah melakukan perusakan terhadap rupiah.

Oleh sebab itu pemerintah menghimbau seluruh warga negara Indonesia untuk mencintai rupiah. Hal ini tidak hanya isapan jempol belaka karena untuk mendukung program ini pemerintah akan memberikan sanksi bagi para perusak rupiah. Sanksi tesebut telah tercantum dalam UU No. 7 tahun 2011 pada pasal 35 ayat 1 “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Sanksi tersebut sungguh fantastis buka? Anda tentu tidak ingin terkena sanksi tersebut.

Ada tidaknya sebuah sanksi bagi perusak rupiah, tidak berpengaruh bagi diri kita bila hati telah memiliki rasa cinta rupiah. Sebagai warga negara yang taat dan menjunjung tinggi simbol serta kedaulatan negara sudah sepantasnya dan sewajarnya bila kita mencintai rupiah. Dan salah satu wujud nyata dari cinta rupiah adalah dengan menjaga dan tidak melakukan perusakan terhadap rupiah.

 

foto beritasatu

(Visited 165 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *